PENGARUH SISTEM SEWA TANAH PADA MASA PENJAJAHAN INGGRIS


Jika diperhatikan gambar Kebun Raya Bogor di atas adalah tempat pusat ilmu pengetahuan yang menyimpan berbagai jenis koleksi tanaman. Kebun Raya Bogor ini sudah berdiri sejak abad 19 yang merupakan bukti dari adanya pengaruh bangsa Inggris di tanah Indonesia.

Bagaimana ceritanya Inggris bisa menguasai wilayah Indonesia ? sekitar awal Abad 19 terjadi perang yang melibatkan Prancis dengan Belanda. Raja Belanda yang bernama Willem V mengalami kekalahan tetapi berhasil meloloskan diri ke Inggris. Kemudian Willem V Membuat maklumat yang memberikan Perintah untuk pejabat di daerah jajahan Belanda untuk memberikan wilayahnya kepada Inggris. maklumat ini ditujukan supaya daerah jajahan Belanda agar tidak dikuasai oleh Perancis.

Ketika Indonesia dikuasai Inggris, Gubernur Jenderal Lord Minto membagi wilayah Hindia Belanda menjadi empat gubernement, yang terdiri atas : Maluku, Jawa, Melaka dan Sumatera. Tidak seberapa lama, kemudian Lord Minto memberikan kekuasaan seluruh wilayah Hindia Belanda kepada Thomas Stamford Raffles.

Pada masa Gubernur Jenderal Raffles membuat suatu kebijakan yang dinamakan sewa tanah atau landrent system. Secara umum kebijakan ini mempunyai aturan sebagai berikut:

  1. petani mempunyai kewajiban menyewa tanah yang digarapnya meskipun tanah tersebut adalah miliknya
  2. harga atau biaya sewa terhadap tanah tersebut tergantung pada kualitas dan kondisi tanah
  3. sistem pembayaran sewa tanah dilaksanakan secara tunai
  4. sedangkan bagi yang tidak mempunyai tanah dikenakan sistem pajak kepala

Sistem sewa tanah ini memiliki beberapa kelemahan sehingga sulit diterapkan di wilayah Indonesia pada saat itu. Hal ini disebabkan karena :

  1. rakyat Indonesia di pedesaan belum mengenal sistem uang
  2. adanya keterbatasan jumlah dan kualitas pegawai
  3. adanya kesulitan dalam menentukan besaran pajak karena tanah yang dimiliki rakyat karena luasnya tidak sama
  4. kesulitan dalam menentukan tingkat kesuburan tanah yang dimiliki petani

Berlakunya sistem sewa tanah ini diperuntukkan kepada semua wilayah di pulau Jawa kecuali daerah Batavia dan Parahyangan. Hal ini dikarenakan daerah Parahyangan khusus diwajibkan menanam kopi yang membawa keuntungan besar bagi pemerintah Inggris, sedangkan Batavia sudah menjadi kota yang tanahnya sebagian besar dimiliki swasta.

Pelaksanaan sistem sewa tanah yang dilakukan oleh Gubernur Jendral Raffles didasarkan pada teori domein, Teori itu menyatakan bahwa tanah milik petani pada dasarnya merupakan tanah milik raja, maka setelah wilayah Indonesia dikuasai Inggris secara otomatis tanah tersebut menjadi hak milik dari pemerintah Inggris. Oleh karena itu petani tidak mempunyai hak milik tanah yang digarapnya, sebagai ganti untuk terus menggarap tanah untuk pertanian maka dia harus menyewa tanah itu kepada pemerintah Inggris dengan sejumlah Nominal uang tertentu. Kebijakan Raffles itu terkenal dengan nama landrete Raffles.


Share: